Koramil


Komando Rayon Militer atau biasa juga disebut Koramil adalah satuan tingkat kecamatan dari TNI yang langsung berhubungan dengan pejabat dan masyarakat sipil. Pemimpinnya adalah Komandan Rayon Militer (Danramil)

Daftar isi

Tugas Pokok
Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata itu.
Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).
Sejarah
Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut Puterpra/Buterpra (Perwira/Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakyat)
Fungsi
Untuk menyelanggarakan tugas pokok itu Koramil mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama
Pembinaan Teritorial
Perlawanan Rakyat
Fungsi Organik Militer
Aspek Medan
Hansip-Wanra dan peran serta masyarakat dalam bela negara
Logistik Wilayah
Keamanan dan Ketahanan Wilayah
Fungsi Organik pembinaan
Perencanaan
Pelaksanaan
Pengendalian dan pengawasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar