Komando Rayon Militer atau biasa juga disebut Koramil adalah satuan
tingkat kecamatan dari TNI yang langsung berhubungan dengan pejabat dan
masyarakat sipil. Pemimpinnya adalah Komandan Rayon Militer (Danramil)
Daftar isi
Tugas Pokok
Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional
Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
(Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha
untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang
paling rendah yaitu di kecamatan, Komando Rayon
Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung
tombak pelaksanaan Sishankamrata
itu.
Di dalam kerangka Sishankamrata itu
(berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem Pertahanan
Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial
dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi
sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di
daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).
Sejarah
Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan
oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut
Puterpra/Buterpra (Perwira/Bintara Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakyat)
Fungsi
Untuk menyelanggarakan tugas pokok itu
Koramil mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama
Pembinaan Teritorial
Perlawanan Rakyat
Fungsi Organik Militer
Aspek Medan
Hansip-Wanra dan peran serta masyarakat
dalam bela negara
Logistik Wilayah
Keamanan dan Ketahanan Wilayah
Fungsi Organik pembinaan
Perencanaan
Pelaksanaan
Pengendalian dan pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar