Panekan. Koperasi
Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki Kec. Panekan diawali dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD)
yang berdiri pada tahun 1979 berdasarkan SK Gubernur Jatim No. EX/137/6.73
tanggal 10 Pebruari 1973 dan dikuatkan oleh Bupati KDH TK II Magetan No.
EX/265/73 tanggal 13 Pebruari 1973 yang wilayah kerjanya meliputi 17 desa di
wilayah kecamatan Panekan. Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1978 secara Nasional
Badan Usaha Unit Desa diubah menjadi Koperasi Unit Desa (KUD).
Sesuai dengan program kerja pengurus yang tertuang didalam
buku RK dan RAPB tahun 2017.
Setelah melaksanakan tugas dan tanggungjawab
pengurus KUD "Sumber Rejeki" selama satu tahun kerja maka tiba
saatnya dilaksanakan RAT tahun buku 2017 sekaligus memberikan laporan
pertanggung jawaban pengurus KUD suber rejeki Panekan sesuai dengan ketentuan
dan undang-undang perkoperasian RI No. 25 tahun 1992 pasal 23 ayat 3 yg bertempat di Aula KUD Sumber Rejeki
kelurahan Panekan (senin, 26/03/18)
Dalam rapat anggota tahunan tersebut dihadiri oleh Kepala
Kandep Koperasi Pk dan M Kab. Magetan Bapak W. Sudirmanto, Ketua Dikopinda Kab. Magetan Bapak Rahman
Fuji S, Forkopimca Panekan antara lain Camat Bpk Djuri, S. sos,
Danramil 0804/03 Lettu Cba Ahmad
Mubangit, Kapolsek Panekan. AKP
Sukarno, Ketua KUD "Sumber rejeki
bpk Suparmin, Pengurus KUD, Pengawas KUD, Manager/ karyawan KUD, babinsa
kelurahan Panekan serma Sukarno, serta
Perwakilan Anggota sebanyak 50 orang.
Ketua KUD "Sumber rejeki Panekan bpk Suparmin
menyampaikan bahwa untuk bidang usaha yg meliputi usaha Simpan Pinjam,
Penarikan Rekening Listrik, Pembayaran Rekening Air (PDAM) dan usaha sapi
potong Marilah kita kembangkan usaha kita ini agar menjadi lebih maju lagi.
utk pembayaran listrik melalui kud Sumber rejeki sdh mulai
susut. mohon dapatnya tiap2 desa agar
pembayaran listrik dan air minum bisa di aktipkan kembali melalui koperasi kita
demi kemajuan KUD sumber rejeki. (MDC0804)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar