Panekan - Pengolahan anggaran dana desa yang
transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin berdasarkan ketentuan undang-undang no 6
tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati
magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di
kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM desa) sebagai
satu-satunya
dokumen perencanaan didesa setelah RKPDes sudah disepakati untuk
penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). Untuk itu Desa Cepoko mengadakan pengesahan APBDes tahun 2018 yang
dilaksanakan di Balai Desa Cepoko (Selasa 30/01/18)
kegiatan penetapan Apbedes dihadiri oleh Forkopimka panekan diantaranya Camat Panekan Djuri
S, sos,
Danramil 03 lettu Cba Ahmad Mubangkit , Kapolsek Panekan AKP sukarno, sekretaris
desa dan perangkat desa Cepoko, Ketua BPD dan anggota, ibu-ibu PKK Ds. Cepoko, Ketua RT dan RW, Tokoh
masyarakat serta tamu undangan masyarakat
Desa Cepoko.
Kades Cepoko bpk Saifudin menyampaikan bahwa Sebelumnya
di laksanakan Apbdes sudah dimusyawarahkan bersama yang menghasilkan keputusan
mufakat, anggaran desa penggunaannya
sudah sesuai prosedur. Program kerja pembangunan sudah kami salurkan sesuai
dengan anggaran desa diharapkan kedepan pembangunan desa lebih meningkat yang bertujuan
untuk kesejahteraan masyarakat. “tegasnya”
Lebih lanjut Camat Panekan Djuri S. Sos. menambahkan
bahwa APBDes ini merupakan keputusan bersama oleh sebab itu Apbedes ini harus
di patuhi oleh semua pihak apabila ada kekurangan dalam pelaksanaannya agar
pemerintah desa diberikan saran dan kritik serta dapat dimusyawarahkan bersama
lembaga pemerintahan desa. Penetapan ini
ada regulasi baru, sebelum ditetapkan camat harus klarifikasi, penyusunan Apbedes ini disusun dulu melalui
perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan karena
ini menyangkut pengelolaan keuangan agar menghasilkan yang terbaik tidak ada
masalah di kemudian hari, laporan juga harus
transparan apalagi menyangkut tetang pembangunan. pemerintah ingin mencari
inspitorat, oleh sebab itu perlu
diperhatikan tentang tiga hal kegiatan di desa yaitu perencaan, pelaksanaan dan laporan. Pemerintah kecamatan
menghimbau kepada desa agar mengingatkan masyarakat untuk kesadaran membayar
pajak tepat waktu, tahun ini tahun politik saya berharap kepada seluruh
masyarakat desa cepoko pada pelaksanaan pilkada walaupun beda pilihan tetapi
tetap saling menjaga persaudaraan, terima kasih untuk desa Cepoko yang sudah
melaksanakan penetapan Apbedes dengan baik . “tegas Camat Panekan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar