Selasa, 30 Januari 2018

Danramil 0804/03 Panekan Menghadiri Penetapan APBDes Desa Cepoko Tahun 2018



Panekan - Pengolahan anggaran dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin  berdasarkan ketentuan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan Bupati magetan nomor 25 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di kabupaten magetan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa)  sebagai
satu-satunya dokumen perencanaan didesa setelah RKPDes sudah disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Cepoko mengadakan pengesahan APBDes tahun 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa Cepoko (Selasa 30/01/18)

kegiatan penetapan Apbedes dihadiri oleh  Forkopimka panekan diantaranya Camat Panekan Djuri S,  sos,  Danramil 03 lettu Cba Ahmad Mubangkit , Kapolsek Panekan AKP sukarno, sekretaris desa dan perangkat desa Cepoko, Ketua BPD dan anggota, ibu-ibu PKK Ds.  Cepoko, Ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat  serta tamu undangan masyarakat Desa Cepoko.

Kades Cepoko bpk Saifudin menyampaikan bahwa Sebelumnya di laksanakan Apbdes sudah dimusyawarahkan bersama yang menghasilkan keputusan mufakat,  anggaran desa penggunaannya sudah sesuai prosedur. Program kerja pembangunan sudah kami salurkan sesuai dengan anggaran desa diharapkan kedepan pembangunan desa lebih meningkat yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. “tegasnya”

Lebih lanjut Camat Panekan Djuri S. Sos. menambahkan bahwa APBDes ini merupakan keputusan bersama oleh sebab itu Apbedes ini harus di patuhi oleh semua pihak apabila ada kekurangan dalam pelaksanaannya agar pemerintah desa diberikan saran dan kritik serta dapat dimusyawarahkan bersama lembaga pemerintahan desa.  Penetapan ini ada regulasi baru, sebelum ditetapkan camat harus klarifikasi,  penyusunan Apbedes ini disusun dulu melalui perencanaan,  pelaksanaan dan pelaporan karena ini menyangkut pengelolaan keuangan agar menghasilkan yang terbaik tidak ada masalah di kemudian hari,  laporan juga harus transparan apalagi menyangkut tetang pembangunan. pemerintah ingin mencari inspitorat,  oleh sebab itu perlu diperhatikan tentang tiga hal kegiatan di desa yaitu perencaan,  pelaksanaan dan laporan. Pemerintah kecamatan menghimbau kepada desa agar mengingatkan masyarakat untuk kesadaran membayar pajak tepat waktu, tahun ini tahun politik saya berharap kepada seluruh masyarakat desa cepoko pada pelaksanaan pilkada walaupun beda pilihan tetapi tetap saling menjaga persaudaraan, terima kasih untuk desa Cepoko yang sudah melaksanakan penetapan Apbedes dengan baik . “tegas Camat Panekan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar