Selasa, 24 Mei 2016

ACARA PENGISIAN PERANGKAT DESA DI DESA KARANGSONO KEC.BARAT KORAMIL 0804/08



Rabu 25 Mei 2016
Pada hari Senin tanggal 18 April 2016 pukul 08.00 s.d selesai bertempat di Balai Desa Karangsono Dan Ramil Kapten Inf Puguh Priyandoko menghadiri undangan acara musyawarah pembentukan panitia pengisian prangkat Desa lainnya Desa Karanmgsono Kec.Barat  ( Kaur Pewmbvangunan dan kemasyarakatan )  tahun 2016 yang dihadiri  oleh Kades,prangkat Desa BPD,LPM RT/RW tokoh masyarakat Babinsa dan Babinkamtibmas .
Dalam hal tersebut diatas telah terbentuklah dan menyepakati /terbentuklah kepanitiaan  pengisian perangkat Desa lainnya yang mana pada hari Rabu  tanggal 25 Mei  2016 bertempat dibalai Desa Karangsono  Kec.Barat  kesemuannya berpedoman  pada perda Magetan  No 5 Tahun 2006 tentang pedoman susunan  organisasi damn tata kerja pemerintah  Desa
dan surat edaran Bupati Magetan No 131/49/403.011/2014 tentang pengisian perangkat Desa di Kab.Magetan.
 Oleh karena itu pada pada hari Rabu tanggal 25 Mei  2016 dengan hasil kesepakatan  dibuat oleh Kepanitiaan dilaksanakan ujian  perangkat Desa lainnya  ( Kaur Pembangunan dan Kemasyarakatan), dan  calon yang berhasil ikut ujian sebanyak : 7 orang yang masing-masing penduduk Desa Karangsono  dengan persyaratan lainnya diantaranya
-       Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
-       Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945
-       Sehat Jasmani dan rohani
-       Berkelaukan baik ,jujur dan adil.
      Sedangkan materei yang  diujikan ada tiga kelompok , Kelompok Idiologi, Pancasila dan UUD 1945 ) Kelompok khusus pengetahuan tentang Perdes  dengan yang terkait jabatan yang dilkamar) masing-masing materi sedbanyak : 50 soal , Sehingga total  1`50 soal yang diujikan  dengan waktu  100 menit. Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh  nilai rata-rata  60.
 Dengan demikian  dari hasil ujian yangh diikuti : 7 peserta calon ujian cvalon peranghkat Desa lainnya (Kaur Pembangunan dan Kaemasyarakatan ) Desa Karangsono  Kec.Barat  dimenangkan oleh : Sdr.Bayu Setiawan ,umur : 31 th,Pekerjaan swsata  dengan nilai ; 70
Sehingga dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan oleh Kades Karangsono yang disaksikan oleh Muspika ,BPD,LPM,tokoh masyarakat dengan masa jabatan  sampai usian 6o tahun.
Oleh karena  itu,urusan pembangunan dan kemasyarakatan ( Psl 9 ayat 2) mempunyai fungsi diantaranya 
1.    Pelaksana dan tugas kegiatan dibidsang  pembangunan antara lain meliputi : menyiapkan menyususn dan  ruang data, menyusun data, pembangunan masyarakat menyiapkan masalah-maslaha pembangunan Desa.
2.    Peneliti dan pengevaluasi  dalam rangka koordinasi pembangunan Desa serta  membantu penyusunan kegiatan pembinaan generasi muda (Kapten Puguh  0804/08/TSR Dim 0804 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar