Rabu
25 Mei 2016
Pada hari Senin tanggal 18 April 2016 pukul 08.00 s.d selesai bertempat di Balai Desa
Karangsono Dan Ramil Kapten Inf
Puguh Priyandoko menghadiri undangan acara musyawarah pembentukan panitia
pengisian prangkat Desa lainnya Desa Karanmgsono Kec.Barat ( Kaur Pewmbvangunan dan kemasyarakatan
) tahun 2016 yang dihadiri oleh Kades,prangkat Desa BPD,LPM RT/RW tokoh
masyarakat Babinsa dan Babinkamtibmas .
Dalam hal tersebut
diatas telah terbentuklah dan menyepakati /terbentuklah kepanitiaan pengisian perangkat Desa lainnya yang mana pada hari
Rabu
tanggal 25 Mei 2016
bertempat dibalai Desa Karangsono
Kec.Barat kesemuannya berpedoman pada perda Magetan No 5 Tahun 2006 tentang pedoman susunan organisasi damn tata kerja pemerintah Desa
dan surat edaran Bupati Magetan No 131/49/403.011/2014
tentang pengisian perangkat Desa di Kab.Magetan.
Oleh karena itu pada pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 dengan hasil kesepakatan dibuat oleh Kepanitiaan dilaksanakan
ujian perangkat Desa lainnya ( Kaur Pembangunan dan Kemasyarakatan),
dan calon yang berhasil ikut ujian
sebanyak : 7 orang yang masing-masing penduduk Desa Karangsono dengan persyaratan lainnya diantaranya
- Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia
dan taat kepada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945
- Sehat
Jasmani dan rohani
- Berkelaukan
baik ,jujur dan adil.
Sedangkan materei
yang diujikan ada tiga kelompok ,
Kelompok Idiologi, Pancasila dan UUD 1945 ) Kelompok khusus pengetahuan tentang
Perdes dengan yang terkait jabatan yang
dilkamar) masing-masing materi sedbanyak : 50 soal , Sehingga total 1`50 soal yang diujikan dengan waktu
100 menit. Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai rata-rata 60.
Dengan demikian dari hasil ujian yangh diikuti : 7 peserta
calon ujian cvalon peranghkat Desa lainnya (Kaur Pembangunan dan
Kaemasyarakatan ) Desa Karangsono
Kec.Barat dimenangkan oleh :
Sdr.Bayu Setiawan ,umur : 31 th,Pekerjaan swsata dengan nilai ; 70
Sehingga dalam
waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan oleh Kades Karangsono yang disaksikan
oleh Muspika ,BPD,LPM,tokoh masyarakat dengan masa jabatan sampai usian 6o tahun.
Oleh
karena itu,urusan pembangunan dan kemasyarakatan ( Psl 9 ayat 2)
mempunyai fungsi diantaranya
1. Pelaksana
dan tugas kegiatan dibidsang pembangunan
antara lain meliputi : menyiapkan menyususn dan
ruang data, menyusun data, pembangunan masyarakat menyiapkan
masalah-maslaha pembangunan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar