Magetan, Kodim 0804/Magetan bekerja sama dengan Dispenda
Kab. Magetan menggelar Penyuluhan Wajib pajak dengan narasumber Rini Djayanti,
SE kepada masyarakat Desa Manjung. Kec. Panekan yang pelaksanaannya bertempat
di Balai Desa Manjung pada Kamis malam (19/5/16).
Danramil 0804/01 Magetan Kapten Inf Arif Wibowo selaku Pawas
TMMD pada saat membuka kegiatan itu, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan
rangkaian dari kegiatan TMMD Ke 96
Tahun 2016, yang mana hal ini bertujuan
untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan masyarakat dalam bidang wajib pajak,
ungkap Danramil.
Sementara itu, Rini Djayanti, SE selaku pemberi materi dari
Dispenda Kab. Magetan menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini dimaksudkan
sebagai media penyebarluasan aturan tentang pajak daerah yang dipungut dari
masyarakat.
Adapun tujuan pelaksanaan penyuluhan ini adalah untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di desa Manjung Kec. Panekan
Kab. Magetan karena masih adanya warga yang belum mengetahui arti dan peran
pajak daerah bagi pembangunan daerah.
Pajak daerah sangatlah penting bagi kita semua terkhusus
bagi masyarakat wajib pajak karena masyarakatlah yang bersentuhan langsung
dalam pengunaannya.
Rini Djayanti, SE, berharap setelah adanya penyuluhan ini,
semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat di desa Manjung.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 orang ini, juga dihadiri
antara lain dari Dispenda magetan Media Paramita, Sulami, Julianto, DP, Heri. S
kemudian dari Desa Manjung, Kades beserta perangkat desa, kegiatan berjalan
dengan tertib dan lancar. (Tsr staf5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar